Laundry Bisnis Indonesia – Laundry yang sudah mapan dan maju tentunya memiliki sumber daya manusia yang melimpah. Banyak dari mereka latar ...
Laundry Bisnis Indonesia – Laundry yang sudah mapan dan maju tentunya memiliki sumber daya manusia yang melimpah. Banyak dari mereka latar belakang pendidikan dan kedaerahan yang berbeda. Tugas mereka pun beragam tapi disatukan dalam naungan perusahaan yakni laundry. Apa jadinya bila mereka sepakat mendirikan serikat pekerja di laundry yang Anda kelola?
Faktor apa saja sih yang melatarbelakangi karyawan “nekad” membentuk serikat pekerja? Apakah ini sebuah ancaman bagi kelangsungan bisnis laundry? Berikut hasil polling yang dilakukan oleh saya (penulis) pada grup laundry.
Sebagian besar (sekitar 75 persen) akan berembug/bermusyawarah dengan karyawan/pekerja di perusahaan untuk mendiskusikan jalan keluar. Tapi ada juga yang “baper” (bahasa gaul untuk “bawa perasaan”, sensitif) dengan memecat mereka semua. Hanya satu orang saja yang bingung mau berbuat apa.
Silahkan Anda para pengusaha mulai membaca perundangan mengenai ini agar mengetahui hak dan keajiban mereka. Dijelaskan pasal 28E ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi “menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Oleh karena itu hak pekerja, buruh atau apapun namanya untuk bebas berserikat dijamin oleh konstitusi. Atas dasar azas yang terdapat dalam konstitusi tersebut diemplimentasikan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Terus tujuannya mereka apa? Hak untuk bebas berserikat bertujuan agar pekerja yang diwakili oleh serikat pekerja tersebut punya posisi tawar terhadap pengusaha dalam hal ini bos laundry. Nah, hal ini diharapkan meningkatkan fungsi dari serikat pekerja dalam memperjuangkan kepentingan pekerja itu sendiri.
Jabatan sebagai sekretaris jenderal Serikat Pekerja di hotel Mangga Besar Jakarta Barat mengharuskan penulis harus aktif menjadi penghubung antar lembaga yang mewadahi kepentingan kawan-kawan pekerja. Ketakutan yang luar biasa karena ada pihak luar yang sengaja mengacaukan sehingga organisasi akhirnya kocar-kacir. Intrik antar anggota dan perlakukan buruk selama tugas menjadi pengalaman yang tak terlupakan.
Apakah kapok dalam hal menyuarakan hak-hak pekerja? Tidak sama sekali. Melalui kanal blog, suara pekerja begitu menggema demi menyuarakan hak pekerja sepenuhnya.
“Ya biarkan saja mereka beserikan . Tapi kan ada batasan dan aturan”, komentar pertama dari Pujianto Putung
“Buat juga serikat pengusaha laundry habis itu bapak tanya ke serikat pekerja laundry ap pendapatnya....hehehe”, imbuh akun Panglima Parfum Laundry.
Jawaban cerdas dari Bapak Sastro Idris”, Berserikat/berorganisasi/berkumpul itu hak. Dijamin undang2. Udah bener mrk itu. Owner hrs tau haknya jg. Jd masing2 paham kedudukannya”.
“Pekerja cerdas pak, berarti bapak juga harus lebih cerdas..hi hi..”, sahut Ibu Indri dari laundry Tuban.
“Nggk apa,,,intinya hak dan kewajiban harus tau,,nggk cuma taunya haknya aja,,,kewajibanya juga harus tau”, komentar Ryan mantap.
“Serikat Pekerja harus jadi mitra strategis perusahaan”, jelas Bapak Lingga Tanuwidjaja seraya memberikan “screenshot” dan kutipan dari Google.
“Hanya 2 kemungkinan . Pekerja nakal or juragan ga bisa ngemong . Masing2 introspeksi”, kritik Astrigi Laundry.
Nah, itu adalah tanggapan para pengusaha laundry terkait bila karyawannya mendirikan Seikat Pekerja. Dalam polling tertulis 10 karyawan karena syarat mendirikan Serikat Pekerja adalah cukup dengan sepuluh orang saja.
Pemecatan massal karyawan yang telah mendirikan Serikat Pekerja adalah tindakan melawan hukum dan pengusaha bisa dibui karenanya. Silahkan buka undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia untuk bahan referensi kalau-kalau hal ini terjadi di perusahaan Anda.
Faktor apa saja sih yang melatarbelakangi karyawan “nekad” membentuk serikat pekerja? Apakah ini sebuah ancaman bagi kelangsungan bisnis laundry? Berikut hasil polling yang dilakukan oleh saya (penulis) pada grup laundry.
Sebagian besar (sekitar 75 persen) akan berembug/bermusyawarah dengan karyawan/pekerja di perusahaan untuk mendiskusikan jalan keluar. Tapi ada juga yang “baper” (bahasa gaul untuk “bawa perasaan”, sensitif) dengan memecat mereka semua. Hanya satu orang saja yang bingung mau berbuat apa.
Alasan mendirikan Serikat Pekerja
Apa sih yang menjadi landasan sekumpulan karyawan mendirikan serikat pekerja? Dijelaskan pendirian serikat pekerja adalah hak karyawan dan tidak bisa dihalangi.Silahkan Anda para pengusaha mulai membaca perundangan mengenai ini agar mengetahui hak dan keajiban mereka. Dijelaskan pasal 28E ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi “menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Oleh karena itu hak pekerja, buruh atau apapun namanya untuk bebas berserikat dijamin oleh konstitusi. Atas dasar azas yang terdapat dalam konstitusi tersebut diemplimentasikan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Terus tujuannya mereka apa? Hak untuk bebas berserikat bertujuan agar pekerja yang diwakili oleh serikat pekerja tersebut punya posisi tawar terhadap pengusaha dalam hal ini bos laundry. Nah, hal ini diharapkan meningkatkan fungsi dari serikat pekerja dalam memperjuangkan kepentingan pekerja itu sendiri.
Pengalaman penulis mendirikan Serikat Pekerja
Mungkin bila penulis mengikuti “10 Years Challenge”, saat itu penulis mendapatkan perlakukan buruk dari pengusaha akibat mendirikan Serikat Pekerja. Intimidasi, persekusi hingga akhirnya menjadi pengangguran menyisakan “trauma” yang mendalam.Jabatan sebagai sekretaris jenderal Serikat Pekerja di hotel Mangga Besar Jakarta Barat mengharuskan penulis harus aktif menjadi penghubung antar lembaga yang mewadahi kepentingan kawan-kawan pekerja. Ketakutan yang luar biasa karena ada pihak luar yang sengaja mengacaukan sehingga organisasi akhirnya kocar-kacir. Intrik antar anggota dan perlakukan buruk selama tugas menjadi pengalaman yang tak terlupakan.
Apakah kapok dalam hal menyuarakan hak-hak pekerja? Tidak sama sekali. Melalui kanal blog, suara pekerja begitu menggema demi menyuarakan hak pekerja sepenuhnya.
Tanggapan pengusaha laundry terkait Serikat Pekerja
Ini adalah tanggapan dari hasil polling yang penulis buat beberapa jam yang lalu. Tanggapan ditulis oleh pengusaha laundry melalui kolom komentar. Umumnya mereka mengapresiasi terkait Serikat Pekerja.“Ya biarkan saja mereka beserikan . Tapi kan ada batasan dan aturan”, komentar pertama dari Pujianto Putung
“Buat juga serikat pengusaha laundry habis itu bapak tanya ke serikat pekerja laundry ap pendapatnya....hehehe”, imbuh akun Panglima Parfum Laundry.
Jawaban cerdas dari Bapak Sastro Idris”, Berserikat/berorganisasi/berkumpul itu hak. Dijamin undang2. Udah bener mrk itu. Owner hrs tau haknya jg. Jd masing2 paham kedudukannya”.
“Pekerja cerdas pak, berarti bapak juga harus lebih cerdas..hi hi..”, sahut Ibu Indri dari laundry Tuban.
“Nggk apa,,,intinya hak dan kewajiban harus tau,,nggk cuma taunya haknya aja,,,kewajibanya juga harus tau”, komentar Ryan mantap.
“Serikat Pekerja harus jadi mitra strategis perusahaan”, jelas Bapak Lingga Tanuwidjaja seraya memberikan “screenshot” dan kutipan dari Google.
“Hanya 2 kemungkinan . Pekerja nakal or juragan ga bisa ngemong . Masing2 introspeksi”, kritik Astrigi Laundry.
Nah, itu adalah tanggapan para pengusaha laundry terkait bila karyawannya mendirikan Seikat Pekerja. Dalam polling tertulis 10 karyawan karena syarat mendirikan Serikat Pekerja adalah cukup dengan sepuluh orang saja.
Pemecatan massal karyawan yang telah mendirikan Serikat Pekerja adalah tindakan melawan hukum dan pengusaha bisa dibui karenanya. Silahkan buka undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia untuk bahan referensi kalau-kalau hal ini terjadi di perusahaan Anda.